Kasus dugaan suap pengesahan APBD Kuansing 2017 kembali menjadi topik panas. Meski pihak pemberi sudah divonis, para penerima suap dinilai masih bebas menghirup udara segar. Perjalanan kasus ini sejatinya sempat “mendidih” di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa waktu lalu. Sekelompok massa yang mengatasnamakan GAMPAR bahkan berulang kali menggelar aksi demo. Mereka menuntut korps adhyaksa itu menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
Namun, penanganan kasus ini dinilai berjalan lamban. Informasi terbaru menyebutkan, Kejati Riau akhirnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk diselesaikan secara tuntas. Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi, pun bergerak cepat. Ia melayangkan surat resmi ke Kejari Kuansing dengan tembusan ke seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia. Isinya tegas: meminta kepastian hukum.
Junaidi menuding satu nama. Ia menyebut Musliadi, mantan anggota DPRD Kuansing, diduga menerima uang haram tersebut. Dasar tudingannya kuat, yakni merujuk pada fakta persidangan tahun 2020 lalu. Kala itu, mantan Kabag Umum Setda Kuansing, M. Saleh, bernyanyi. Saleh mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada Musliadi. Uang itu berasal dari mantan Sekda Muharlius. Musliadi sendiri berdalih perkara sudah selesai karena uang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp300 juta pada 8 Juni 2018.
Namun, argumen ini dipatahkan oleh Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH. “Pengembalian uang suap bukan obat penawar bagi koruptor,” tegas Nerdi. Ia membandingkan dengan kasus suap Hakim DS (2023) dan kasus Wahyu Siti Fatimah (2026). Meski ada pengembalian uang, proses hukum tetap berjalan dan uang tersebut justru menjadi barang bukti kuat. Pasal 4 UU Tipikor pun jelas mengatur bahwa memulangkan kerugian negara tidak menghapus pidana.
Pakar hukum pidana dari UNRI, Dr. Erdiansyah SH MH, turut menekankan aspek waktu. “Jika uang dikembalikan setelah masuk tahap penyidikan, maka pidana tetap berlaku,” ujarnya. “Tetapi jika sebaliknya, maka pidananya hilang,” tambah Erdiansyah. Lalu, bagaimana langkah Kejari Kuansing setelah menerima pelimpahan ini? Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing melalui Kasi Intelijen, Sunardi Efendi SH, saat dikonfirmasi Rabu kemarin belum bisa berbicara banyak. Pihaknya masih melakukan koordinasi internal untuk mendalami berkas tersebut. “Nanti saya cari info dengan Kasi Pidsus dulu,” ujar Sunardi singkat.
Melihat perjalanan kasus ini, Warganet pun penasaran, “Apakah pelimpahan ini akan menjadi babak akhir bagi para penerima suap, atau justru kembali menguap seperti sebelumnya,” ucap Warganet di kolom komentar di sejumlah media sosial.