Kasus dugaan suap APBD Kuansing 2017 kembali memanas. LSM Permata Kuansing mendesak Kejaksaan untuk bergerak cepat. Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi, menagih kepastian hukum dan menyatakan bahwa kasus ini dinilai jalan di tempat. “Kami akan menyurati kembali Kejari. Ini untuk kedua kalinya,” kata Junaidi tegas.
Junaidi menekankan pentingnya proses hukum yang adil, dimana kasus suap tidak akan tuntas jika hanya satu pihak yang diproses. Si pemberi suap sudah menjadi terdakwa, namun si penerima belum disentuh secara tuntas. “Sampai kapan pun, kasus ini tidak akan pernah hilang. Syaratnya cuma satu: penerima suap juga harus diusut,” tambahnya.
Perjalanan kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun berkas kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. LSM dan masyarakat menagih kejelasan mengenai penanganan kasus ini oleh jaksa di tingkat daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Sunardi Efendi SH, belum memberikan keterangan detail mengenai perkembangan terbaru kasus suap APBD Kuansing 2017. Tekanan dari LSM dan masyarakat juga terlihat dari gelombang protes yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Riau dengan tuntutan untuk menangkap Musliadi, mantan Bupati Kuansing.
M. Saleh, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, mengakui menyerahkan uang Rp500 juta kepada Musliadi untuk “pelicin” pembahasan APBD 2017. Meskipun Musliadi membela diri dan mengklaim bahwa urusan ini sudah selesai, aktivis dan LSM tetap menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil.
Kini, warga Kuansing menunggu keputusan dari jaksa mengenai kasus ini. Apakah kasus suap APBD Kuansing 2017 akan lanjut ke pengadilan atau tetap menjadi misteri yang terus terkatung-katung. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.