Pungutan Pajak Reklame di Kuansing Menuai Protes Warga
Sekitar beberapa waktu belakangan ini, media sosial di Kuantan Singingi (Kuansing) dipenuhi dengan keluhan dari netizen terkait adanya pungutan pajak untuk spanduk dan plang nama toko. Banyak warga dan pemilik toko merasa keberatan dengan kebijakan ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Masrul Hakim, memberikan tanggapan terhadap hal ini. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut adalah legal dan didasari oleh hukum yang kuat. “Pungutan itu sudah sesuai dengan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Perda-nya pun sudah ada,” ujar Masrul saat memberikan klarifikasi.
Masrul juga menjelaskan bahwa aturan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing tanpa terkecuali. Meskipun sektor pajak reklame belum dioptimalkan sepenuhnya, Masrul menyatakan bahwa pihaknya kini serius dalam menggarap sektor ini berdasarkan temuan dan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tahun lalu, target pajak reklame hanya sebesar Rp700 juta. Masrul menilai angka tersebut masih jauh dari potensi sebenarnya. Jika pengelolaan pajak reklame dapat dioptimalkan, ia yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat signifikan hingga mencapai miliaran rupiah.
Meskipun besaran pajak bervariasi tergantung pada beberapa faktor teknis seperti bahan, ukuran, dan model reklame, Masrul meminta masyarakat agar tidak khawatir akan adanya pukul rata dalam penentuan nilai pajak. Semua besaran pajak sudah diatur secara mendetail dalam Peraturan Daerah.
Dengan adanya pungutan pajak reklame yang diatur secara ketat, diharapkan kontribusi dari sektor ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuansing secara signifikan. Masrul optimis bahwa potensi sektor pajak reklame ini sangat besar dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah.