Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi kembali mendapat sorotan atas kinerjanya, kali ini kritik pedas datang dari LSM Permata Kuansing. Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi, menilai penanganan kasus korupsi di sana mandek. “Kinerja Kejari Kuansing tak beranjak lenggang dari ketiak,” ujar Junaidi pada Kamis, 11 Juni 2026. Artinya, jalan di tempat. Kelihatan bergerak, tapi tidak ke mana-mana.

Sorotan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan suap pengesahan APBD Kuansing tahun 2017. Hingga kini, hukum baru menyentuh pihak tertentu, sementara para penerima aliran dana belum tersentuh sama sekali. LSM Permata Kuansing telah mengirim surat resmi ke Kejari Kuansing untuk meminta kepastian hukum yang konkret. Mereka ingin kasus ini tuntas dengan berkeadilan.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa M. Saleh mantan Kabag Umum menyebutkan secara gamblang bahwa mantan Anggota DPRD Kuansing, Musliadi, adalah salah satu penerima uang. LSM Permata Kuansing mendorong kejaksaan untuk segera memanggil Musliadi dan membuka kembali pemeriksaan berkas dan saksi berdasarkan fakta persidangan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intelijen, Sunardi Efendi SH, belum memberikan keterangan detail mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. Tekanan tidak hanya datang dari LSM Permata, tetapi juga dari massa yang mengatasnamakan diri GAMPAR (Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor) yang turun ke jalan untuk menuntut keadilan dengan spanduk bertuliskan “Tangkap Musliadi”.

Duduk perkaranya bermula dari pengakuan M. Saleh yang mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada Musliadi untuk “pelicin” pembahasan APBD 2017. Musliadi sebelumnya telah mengakui bahwa ia telah mengembalikan uang tersebut. Meskipun demikian, perkembangan terkait proses hukum terbaru dalam kasus ini masih belum jelas.