Aparat penegak hukum di Karimun diminta untuk bertindak tegas dan memeriksa legalitas LPAK DPC Karimun yang telah meresahkan pengusaha dan mencemarkan nama baik, demikian disampaikan oleh pengusaha muda Karimun, Indra Chen, yang bergerak di bidang jasa angkutan dengan nama PT. Lumbung pada Sabtu, 13 Juni 2012 melalui telepon selulernya.
Indra menyatakan bahwa usahanya akan dilaporkan ke Dirjen jika tidak meresponsnya, dan LPAK juga telah mencemarkan namanya di media online dengan menyebutkan barang-barangnya ilegal dan tanpa dokumen. “Saya punya PT dan dokumen saya lengkap. Apa hak dia untuk memeriksa dokumen barang kapal saya,” jelas Indra.
Menurut Indra, yang berhak memeriksa dokumen kapal dan barang kapal adalah Syahbandar, sedangkan untuk barang kepebanaan impor/ekspor adalah Dirjen/Bea Cukai. Semua proses sudah dilakukan karena dia bongkar dekat dengan kantor Syahbandar, sehingga berita yang disampaikan oleh media online tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya sebagai pengusaha yang membantu masyarakat Karimun.
Indra berharap kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan memeriksa legalitas Lembaga LPAK, apakah lembaga tersebut sudah terdaftar di Kesbangpol Karimun atau belum, dan juga mengklarifikasi LSM atau lembaganya bergerak di bidang apa. “Saya buka usaha ini dengan uang dan modal sendiri, untuk kebutuhan masyarakat Karimun, jadi apa yang mau saya korupsi,” tegas Indra.
Sumber berita ini berasal dari Indragirione.com dengan editor Chaniago.