Sidang praperadilan yang diajukan Sariaman Manik terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hakim tunggal Desmon Freddy. Sidang perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini digelar secara marathon. Bahkan bisa dikatakan berlangsung nonton stop dua hari, Senin sampai Selasa, dengan agenda keterangan saksi.
Sidang dibuka pada hari Senin (13/7/2026) malam, sekira pukul 21.00 WIB, dengan agenda utama keterangan saksi. Baik kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH, maupun kuasa hukum termohon Dr Arisman didampingi Roni Ilyas SH dari Bidkum Polda Riau dan Polres Bengkalis, menyerahkan bukti tambahan yang langsung diverifikasi hakim Desmon Freddy. Setelahnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pemohon menghadirkan empat orang saksi, yaitu Andi Irwanto Manik (anak kandung pemohon), Pardomuan Manik (saudara pemohon), Syahrul (mantan pengacara pemohon), dan Herni Rukmana (staf pengacara pemohon). Sementara termohon menghadirkan tiga orang orang saksi, Muhammad Rizki Maulana (penyidik), Muhammad Pandu Ramadan (penyidik), dan Roben Simbolon (penangkap).
Sebelum memberi kesaksian, saksi Andi Irwanto Manik yang berprofesi sebagai dosen di Pekanbaru, Syahrul dan Herni Rukmana, pihak termohon yang diwakili kuasa hukumnya Dr Arisman SH MH dan Roni Ilyas SH, menyatakan keberatan. Untuk itu, ketiganya tidak disumpah. Sebaliknya, terhadap tiga saksi dari termohon, awalnya pihak pemohon keberatan. Namun setelah diterangkan hakim plus minusnya, mereka akhirnya menerima dan saksi termohon disumpah.
Ketika keterangan saksi tengah berlangsung, tiba-tiba hakim menyatakan sidang ditunda dan beberapa saat kemudian sidang dilanjutkan lagi. Saat itu, jarum jam menunjuk pukul 24.00 WIB. Ternyata penundaan tersebut merupakan peralihan hari sidang dari hari Senin (13/7/2026) ke hari Selasa (14/7/2026) dengan agenda masih keterangan saksi.
Sidang secara marathon ini dilakukan hakim tunggal Desmon Freddy, karena para pihak tidak taat waktu dengan alasan masing-masing yang masih ditolerir.
Saksi Andi Irwanto menjelaskan tentang awal orangtuanya tersandung perkara dugaan karhutla. Dijelaskan saksi, pada 28 Juni 2025, orangtuanya yang baru pulang dari kampungnya di Siantar, ditelpon buruh sawit bernama Rozi, mengabarkan telah terjadi kebakaran di kebun pemohon dan kebun yang bersebelahan dengan kebun pemohon.