Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli rutin dan razia terpadu di sejumlah jalur protokol Kota Batam untuk menindak pelanggaran lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot brong dan kendaraan angkutan yang tidak laik jalan. Razia dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran serta jalur yang kerap dilalui truk dan trailer pada malam hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pengendara sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan, hingga truk dan trailer tanpa lampu rem belakang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, penindakan tilang, serta mengamankan sejumlah kendaraan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan pelanggar penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” ujarnya Senin (11/5/2026).

Penindakan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 terkait kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan dikenakan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Afiditya menyebut hingga saat ini belum ditemukan pelanggar berulang yang kendaraannya diamankan lebih dari satu kali. Namun, Satlantas Polresta Barelang telah menyiapkan basis data pelanggar dan konsep surat pernyataan untuk penindakan lanjutan. “Jika ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, kami akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan sementara SIM pelanggar,” katanya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak, termasuk memastikan kelengkapan surat dan kelayakan kendaraan sebelum digunakan di jalan raya. Ia juga meminta pihak sekolah turut memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas serta larangan berkendara bagi pelajar yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM.

Polresta Barelang juga mengingatkan pengusaha transportasi darat dan pengemudi truk trailer agar rutin memastikan kondisi kendaraan tetap laik jalan demi keselamatan pengguna jalan lainnya.