Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan praktik illegal logging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang sopir truk berinisial AS yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Truk tersebut diamankan saat melintas di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.45 WIB. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kayu olahan yang diangkut diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

“Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kayu olahan yang diangkut diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” kata Ade, Senin (11/5).

Ade menegaskan bahwa praktik perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius Polda Riau. Penindakan terhadap pelaku disebut sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menambahkan, petugas menyita satu unit truk Colt Diesel Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa surat keterangan sah hasil hutan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Teddy.(MCR/red)