Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap modus operandi peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Mereka menemukan taktik penyimpanan barang haram yang dikubur di dalam gundukan pasir pinggir jalan pada Selasa (5/5/2026) petang. Operasi tersebut berhasil mengungkap botol putih berisi bungkusan plastik hitam yang berisi paket sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menjelaskan bahwa penemuan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Pelaku sengaja menyimpan stok narkoba di dalam pasir untuk mengelabui petugas yang berpatroli. Menurut Noki Loviko, penemuan ini dilakukan setelah polisi mencurigai sebuah titik timbunan pasir di kawasan tersebut.

Berdasarkan temuan di lapangan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS di sebuah rumah kontrakan. RS diduga berperan sebagai “gudang” atau penyimpan barang milik jaringan pengedar. Dalam pemeriksaan, RS mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial RT untuk memindahkan narkoba dari tempat sampah ke dalam timbunan pasir.

RS menerima imbalan sebesar Rp350.000 untuk setiap aksi menyembunyikan narkotika tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Noki Loviko, mengungkap bahwa RS telah dua kali menjalankan modus ini. Sementara itu, pengendali utama masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kampung Dalam. Polisi berkomitmen untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan guna memutus rantai distribusi narkoba di pemukiman padat penduduk.