Dinas Lingkungan Hidup Karimun menggelar sosialisasi pembayaran retribusi jasa layanan kebersihan secara non tunai. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin 11 Mei 2026 di rumah dinas bupati Karimun. Pembayaran layanan persampahan non tunai ini, DLH Karimun bekerjasama dengan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Karimun, dengan sistem menggunakan QRIS.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kebersihan serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Iskandarsyah menekankan bahwa pelaksanaan pembayaran retribusi secara non tunai diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kebersihan. Selain itu, juga untuk meminimalisir kendala administrasi dan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Menurut Iskandarsyah, sistem pembayaran non tunai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi secara cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik. Selain penguatan sistem pembayaran retribusi, pengelolaan persampahan yang efektif juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat melalui penerapan pemilahan sampah dari hulu, yaitu mulai dari rumah tangga, kawasan permukiman, pertokoan, maupun tempat usaha.
Iskandarsyah juga menyatakan bahwa pemilahan sampah sejak sumbernya menjadi langkah penting dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meningkatkan nilai guna sampah yang dapat didaur ulang, serta mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Sumber berita berasal dari Sumber, go kepri, disunting oleh Chaniago.