Pemerintah Kota Jakarta akan melarang adanya pesta pernikahan selama PPKM darurat berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers hari ini. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin masif di ibu kota.
“Kami memahami bahwa banyak pasangan yang ingin menggelar pesta pernikahan, namun demi kepentingan bersama, kami akan melarang adanya acara tersebut selama PPKM darurat berlangsung,” ujar Anies Baswedan.
Kebijakan larangan pesta pernikahan ini akan berlaku mulai besok dan akan diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi Covid-19 di Jakarta. Anies juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi pelanggar yang tetap menggelar pesta pernikahan selama larangan tersebut berlangsung.
“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar yang tetap menggelar pesta pernikahan. Ini demi kebaikan bersama agar kita dapat segera keluar dari masa PPKM darurat ini,” tambah Anies.
Selain larangan pesta pernikahan, Pemerintah Kota Jakarta juga akan memperketat aturan bagi tempat hiburan malam dan restoran selama PPKM darurat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat yang dapat mempercepat penyebaran virus.
“Kami juga akan memperketat aturan bagi tempat hiburan malam dan restoran selama PPKM darurat. Kami harap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kesehatan bersama,” jelas Anies.
Meskipun demikian, Anies menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jakarta akan terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM darurat. Bantuan tersebut meliputi paket sembako, bantuan tunai, dan kebutuhan pokok lainnya.
“Kami akan terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM darurat. Kami juga mengimbau agar seluruh masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” pungkas Anies.