Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, meminta pemerintah untuk meninjau kembali usulan skema pembiayaan ibadah haji 2027. Skema tersebut mengusulkan agar 60 persen biaya berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dibayarkan langsung oleh jamaah. Menurut Anwar Abbas, setiap calon jamaah seharusnya menanggung sendiri seluruh biaya penyelenggaraan ibadah haji sesuai prinsip istitha’ah atau kemampuan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anwar Abbas dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Anwar Abbas juga menegaskan bahwa pembiayaan ibadah haji seharusnya tidak menjadi beban bagi negara.
Anwar Abbas menekankan pentingnya prinsip istitha’ah dalam menentukan kemampuan calon jamaah dalam menanggung biaya ibadah haji. Menurutnya, prinsip ini harus dijunjung tinggi agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa menimbulkan masalah keuangan bagi jamaah.
Usulan skema pembiayaan ibadah haji yang mengalokasikan sebagian biaya dari dana haji dan sebagian lagi dari jamaah telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa skema tersebut dapat mempersulit calon jamaah yang memang sudah mengalami kesulitan dalam mencari biaya untuk ibadah haji.
Anwar Abbas juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji. Menurutnya, transparansi ini diperlukan agar jamaah merasa yakin bahwa dana haji mereka digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan ulang skema pembiayaan ibadah haji 2027 tersebut demi kepentingan jamaah. Anwar Abbas berharap agar kebijakan yang diambil dapat memperhatikan kondisi dan kemampuan finansial jamaah sehingga ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman.