Dua terdakwa perkara dugaan ilegal logging, Wagiran Bin Jailani (48) dan Joko Syahputra Bin Yan (31), kedua warga Dusun Sungai Bakung, RT 014, RW 006, Desa Sungai Nibung, Bengkalis, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (6/7/2026).

Dalam pleidoi atau pembelaan yang disampaikan pengacara kedua terdakwa, Rama dan Safrizal, mereka menyatakan bahwa Wagiran dan Joko adalah penerima upah, belum pernah dihukum, kooperatif, merupakan tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya. Namun, JPU Yogi Hendra Marbun tetap menanggapi pleidoi tersebut dengan tetap mempertahankan dakwaannya.

Setelah pembacaan pleidoi, majelis hakim yang diketuai oleh Binsar Tua Samosir bersama dua hakim anggota, Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia, menunda sidang hingga minggu depan. Wagiran dan Joko didakwa karena menerima upah melangsir kayu yang diduga milik Sukirno (DPO) warga Siak, dan Pendi (DPO) warga Pekanbaru.

Kejadian ini bermula pada 27 Januari 2026, ketika keduanya diperintahkan untuk melangsir 960 tual (balok) kayu jenis Mahang dengan menggunakan pompong dari kawasan hutan Sungai Pesimsim ke Sungai Nibung dengan upah sebesar Rp1,5 juta. Namun, pada 28 Januari saat sedang melangsir kayu balak dekat Jembatan BOB Sungai Nibung, keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis yang sedang melakukan patroli.

Kepada polisi, Wagiran dan Joko mengakui bahwa mereka menerima upah dari Sukirno, warga Kabupaten Siak Sri Indrapura. Sukirno dan Pendi masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum tertangkap hingga saat ini. Kanit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursyid, mengungkapkan informasi ini beberapa minggu lalu saat dijumpai di kantin Mapolres.