KPK Mencurigai Isi Amplop dari Bupati Kuansing kepada Menhut Berisi Dolar Singapura

Menduga adanya transaksi uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) dalam amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa uang tersebut diduga berasal dari setoran yang dihimpun dari 914 petani sebelum ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang dalam bentuk SGD tersebut kemudian diduga diberikan oleh Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan. Hal ini disampaikan oleh Budi pada Rabu (8/7/2026).

Keterangan mengenai penerimaan dan pengembalian amplop tersebut telah disampaikan oleh Raja Juli Antoni dalam konferensi pers sebelumnya, menurut KPK. Raja Juli telah menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan hingga pengembalian amplop tersebut.

Pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 merupakan permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Raja Juli mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing setelah pertemuan dan segera mengembalikannya.

Proses pengembalian amplop dilakukan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby, pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli memastikan bahwa proses pengembalian tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima.

Raja Juli juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyatakan bahwa tidak ada kawasan hutan di wilayah tersebut yang dialihfungsikan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) melalui kewenangannya.

KPK masih terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman Amby. Hingga saat ini, dugaan bahwa amplop tersebut berisi dolar Singapura merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi fakta yang diputuskan oleh pengadilan.