Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial WL (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka, polisi menyita 25,28 gram sabu yang telah dikemas dalam 18 paket. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyatakan, “Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WL yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” pada Rabu (8/7/2026). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu ukuran sedang dan 11 paket ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan mencapai 25,28 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, alat sendok sabu, sejumlah plastik klip bening, satu kotak penyimpanan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WL mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan masih dalam proses penyelidikan.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa WL positif mengandung Methamphetamine.

Tersangka WL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. AKP Tidar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.