Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menyerahkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas kepada Kejaksaan Tinggi Riau setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi. Penyerahan ulang berkas dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa peneliti (P-19) terkait kelengkapan formil maupun materiil perkara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa berkas telah memenuhi syarat lengkap (P-21) sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa seluruh petunjuk dari kejaksaan telah dipenuhi guna memperkuat pembuktian dalam proses penegakan hukum. Penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk kerusakan lingkungan, pertanahan, dan hukum korporasi. Ade juga mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan nilai kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187,8 miliar pada Rabu (8/7/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kabupaten Pelalawan. Penyidik menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak akhir 1990-an tanpa izin dari instansi berwenang serta tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). PT Musim Mas disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas dugaan pelanggaran tersebut.
Status bersalah atau tidaknya perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab masih menunggu proses pembuktian di persidangan. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan untuk menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik telah melakukan upaya memenuhi petunjuk jaksa peneliti dalam rangka menegakkan proses penegakan hukum yang berlaku.