Pengadilan Negeri Bengkalis dikecam oleh masyarakat karena jadwal sidang yang sering terlambat, bahkan berlangsung hingga berjam-jam. Situasi ini sangat menyiksa bagi mereka yang harus berurusan dengan pengadilan.
Yessi Kristiani Lumbantobing, seorang wanita dari Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, merasa kecewa dengan keterlambatan jadwal sidang. Yessi datang ke pengadilan untuk menghadiri sidang gugatan perceraian terhadap suaminya yang dia daftarkan pada 2 April 2026.
Yessi dan orangtuanya harus berangkat pagi sekali dari rumah mereka di Desa Bandar Jaya ke Pelabuhan Roro Sungai Pakning yang berjarak dua jam perjalanan naik sepeda motor.
Meski sudah tiba satu jam sebelum sidang dimulai dan memberitahukan kehadirannya kepada petugas PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis, Yessi masih harus menunggu lebih dari dua jam setelah jadwal sidang seharusnya dimulai.
Yessi merasa kecewa karena sampai jam 12.30 WIB, belum mendapat informasi mengenai jam berapa sidang akan dimulai. Sidang akhirnya dimulai pada pukul 14.00 WIB setelah delay empat jam. Namun, sidang berlangsung hanya beberapa belas menit.
Surat panggilan terhadap tergugat dikembalikan karena yang bersangkutan tidak tinggal di alamat yang tertera dalam KTP nya.
Hakim Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, menyatakan bahwa molornya jadwal sidang bukan disengaja, melainkan untuk memberi kesempatan agar semua pihak hadir.
Menurut Mas Toha, molornya jadwal sidang memberi kesempatan bagi pihak yang tidak hadir pada awalnya untuk tetap hadir dalam sidang tersebut.
Yessi dan orangtuanya merasa kecewa dengan penundaan yang terjadi, namun mereka tetap mengikuti sidang dengan penuh kesabaran.