Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, angkat bicara terkait tudingan miring yang dilontarkan pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara pasca gagalnya upaya pemetaan sepihak oleh perusahaan tersebut pada Senin (18/5) kemarin. Aprianto menegaskan, narasi yang dibangun oleh pihak perusahaan merupakan upaya pembunuhan karakter dan pengalihan isu dari persoalan mendasar: ketidakpatuhan hukum korporasi.
“Pernyataan Regional Head 3 PT Agrinas itu adalah pengalihan isu murahan. Jangan memutarbalikkan fakta seolah Pemerintah Desa membela oligarki. Fokus kami sejak awal adalah melindungi hak atas tanah masyarakat desa yang sah, yang hari ini coba diterobos oleh pihak KSO tanpa dasar hukum yang clear,” tegas Tri Aprianto, Selasa (19/5).
Menanggapi tuduhan bahwa dirinya menghambat program penertiban Satgas PKH, Aprianto menjelaskan bahwa Pemerintah Desa sangat menghormati hukum negara. Namun, Ia mempertanyakan​ bahwa Satgas PKH melakukan penyitaan dan melimpahkan ke Agrinas itu suatu kekeliruan, sebab PT Agroraya tidak pernah punya HGU hanya mengantongi Izin Lokasi (Tahun 1997).
“Karena tidak pernah ditindaklanjuti dengan IUP dan HGU, maka hak penguasaan negara atas tanah tersebut gugur, dan status tanah kembali dikuasai secara de facto oleh masyarakat yang kemudian mengelolanya menjadi kebun produktif, maka objek yang disita oleh Satgas PKH itu sebenarnya “kosong/cacat objek”. Satgas PKH tidak bisa melimpahkan hak pemanfaatan (KSO) atas fisik kebun produktif warga kepada PT Agrinas, karena kebun itu bukan milik PT Agroraya,” jelasnya.
Kades Lubuk Besar juga mempertentangkan, “Apa yang mau disita negara dari PT Agroraya? Wong mereka tidak punya HGU kok. Fisik kebun yang ada di lapangan hari ini adalah hasil keringat masyarakat yang menanam dari nol, bukan aset PT Agroraya. Jadi tidak ada hak sejengkal pun bagi PT Agrinas atau KSO-nya untuk menyita, mematok, apalagi berniat memanen kebun-kebun tersebut,” serunya.
Terkait tudingan PT Agrinas bahwa ada kebun milik “cukong” atau pengusaha luar daerah yang berlindung di balik nama masyarakat kecil, Tri Aprianto menyatakan hal itu sama sekali tidak mengubah esensi perjuangan warga.
“Kalau memang ada pengusaha yang memiliki lahan luas di sana, mereka dulunya juga membeli secara sah dan transparan dari masyarakat setempat, Jika ada masalah perizinan atau kepemilikan lahan oleh pihak tertentu (termasuk yang dituduh “cukong”), yang berhak menindak, mendenda, atau menertibkan adalah Pemerintah Daerah (Pemda) bukan PT Agrinas atau KSO, Mereka tidak memiliki fungsi yudikatif untuk menyita, apalagi memanen kebun orang lain, itu tindakan penjarahan berkedok KSO,” paparnya.
Tri menilai tindakan PT Agrinas yang mengerahkan pasukan ke lapangan untuk mematok dan menguasai fisik kebun dengan dalih penertiban adalah tindakan arogan yang melangkahi wewenang negara.
“Hadirnya saya di garda terdepan dalam dialog kemarin semata mata menjaga agar semua berjalan kondusif, bahkan lebih jauh saya melindungi agar pihak yang datang ini mendapatkan keamanan dari massa yang mau bertindak anarkis terhadap mereka,” pungkasnya.