Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa, 19 Mei 2026.
Gugatan praperadilan diajukan oleh seorang warga bernama Parlindungan Hutabarat melalui tim kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H, terhadap Kapolres Bengkalis terkait penetapan tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.
Peristiwa kebakaran hutan di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis menjadi latar belakang perseteruan hukum ini. Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Polres Bengkalis merespons gugatan dengan menurunkan tim hukum yang dipimpin oleh Tim Bidkum Polda Riau dan Sikum Polres Bengkalis di bawah komando Kombes Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H.
Majelis hakim menilai bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonan mereka selama persidangan. Penyidik Polres Bengkalis dinilai telah memenuhi prosedur hukum dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat adanya kelalaian atau kesengajaan dalam kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dari Pemohon dan menyatakan bahwa proses hukum dan penyidikan Polres Bengkalis sah demi hukum.
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bengkalis dinyatakan sah demi hukum dan dapat terus dilanjutkan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.