Perusahaan perkebunan sawit berskala besar, PT MM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas penanaman di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Ancaman pidana yang dihadapi perusahaan tersebut adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa perusahaan ini dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penyidikan menemukan bahwa PT MM telah lama melakukan aktivitas perkebunan sawit di kawasan tersebut, mulai dari akhir 1990-an dan berlanjut hingga beberapa tahun terakhir. Meskipun memperoleh keuntungan dari hasil produksi sawit, perusahaan diduga melanggar ketentuan batas sempadan sungai yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Tanaman sawit ditemukan hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, jauh dari ketentuan jarak aman penanaman. Selain itu, penggunaan tanaman sawit yang tidak sesuai dengan regulasi juga dapat mengganggu stabilitas tanah dan ekosistem bantaran air.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas tanah di lokasi tersebut telah melebihi ambang batas kerusakan lingkungan. Selain itu, terdapat kerusakan lingkungan seperti longsor, erosi tanah, dan hilangnya vegetasi alami di sepanjang bantaran sungai.
Aktivitas perusahaan juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan dalam regulasi terkait kawasan lindung dan pengelolaan sungai. Perusahaan juga tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari otoritas berwenang.
Polda Riau menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, pengendali erosi, dan pelindung badan air. Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengganggu fungsi tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Penyidik menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem jangka panjang di wilayah Riau. Keberlanjutan penegakan hukum ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan, tetapi juga penting untuk melindungi lingkungan hidup.