Polsek Batu Aji, Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Aji berhasil menangkap seorang pria berinisial YP (32) yang diduga melakukan tindak penggelapan terhadap uang calon jemaah umrah di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tersangka YP diduga menerima pembayaran langsung dari korban, padahal seharusnya seluruh transaksi dilakukan melalui rekening resmi perusahaan travel. Hingga saat ini, baru satu orang korban yang melapor kepada pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Menurut Rizky, kasus ini masih dalam tahap pengembangan karena pelaku merupakan mitra travel yang memasarkan paket perjalanan umrah.
Peristiwa penggelapan uang calon jemaah umrah ini bermula pada bulan Februari 2026 ketika korban berinisial AW ditawari paket umrah oleh tersangka YP dengan harga Rp50 juta. Korban hanya diminta untuk membayar Rp35 juta karena sisa biaya akan ditutupi dari komisi yang diterima oleh tersangka.
Kecurigaan korban muncul saat mengikuti seminar yang diadakan oleh pihak travel pada bulan Maret 2026. Dalam seminar tersebut, dijelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah harus disetor ke rekening resmi perusahaan dan tidak melalui rekening mitra.
AW, merasa menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap YP di lobi kedatangan Bandara Hang Nadim, Batam, pada tanggal 28 Juni. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa tersangka sering berada di lokasi tersebut untuk menjemput jemaah haji yang baru tiba dari Arab Saudi.
Tersangka YP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak curang dan/atau penggelapan. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang menjadi korban tindakannya.