Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Polisi 110 di Perumahan Ricci, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, pada Minggu (5/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Kholis.

Kasus ini ditangani oleh Penanggung Jawab Pamapta II, Ipda Novri, S.H., bersama dengan personel Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang, Piket Patroli Polsek Sekupang, dan Piket Reskrim Polsek Sekupang. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendokumentasian untuk mengamankan situasi di lokasi kejadian.

Dari hasil penanganan awal, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut. Kendaraan yang diduga menjadi target pencurian adalah sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi BP 5316 QK. Meskipun tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, polisi tetap melakukan penyelidikan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus tersebut.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan langkah-langkah preventif, seperti menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Dengan adanya sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Barelang tetap aman, nyaman, dan kondusif. Tindakan ini menjadi bukti nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.