Empat terdakwa perkara sabu 40 kg, Jufrizal alias Jupri, Nanda, Yandi, dan Tia Septiani alias Tia, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto didampingi dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia, pada Kamis (2/7/2026).
Sidang putusan dilakukan secara daring, dimana terdakwa berada di Lapas Selatpanjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa, Susi Susanti SH serta Witasumarni SH, dari Kantor Hukum Integritas berada di Selatpanjang, sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan para terdakwa, karena secara sadar dan mengetahui bahwa yang diantar tersebut adalah narkotika.
Majelis sebelumnya menegaskan bahwa pada 18 Agustus 2025, para terdakwa dan kelompoknya telah mengantarkan 50 kg sabu dari pantai Sungai Pisang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, ke Meredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura, dengan upah masing-masing Rp 50 juta yang mereka terima dari bandar bernama Uncle (DPO).
Jaringan peredaran narkotika Malaysia-Indonesia diduga diotaki oleh gembong narkotika dengan panggilan Uncle yang diduga tinggal di Malaysia, dan Tia alias Septiani binti alm Darso yang tinggal di Serang Provinsi Banten. Tia berperan mengatur kurir laut dan darat.
Pada Sabtu 27 September 2025, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Tia dihubungi Uncle (DPO) agar mencarikan orang untuk jaringan darat (kurir darat) mengambil 40 kg sabu yang akan dimasukkan ke Indonesia. Tia kemudian memerintahkan Doni warga Meranti selaku kurir laut untuk menjemput di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia.
Sedangkan untuk kurir darat, Tia mempercayakan kepada terdakwa Nanda Bandul di Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dia ditugaskan mencari orang untuk mengambil dari Doni dan kemudian dibawa ke Maredan diberikan kepada seseorang yang sudah menunggu di sana.
Tia mentransfer uang Rp9 juta kepada Nanda untuk dibagi dua dengan Doni. Tia kemudian memerintahkan Doni berangkat menjemput narkotika di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia.
Esoknya, Minggu 28 September sekira pukul 11.30 WIB, Doni mengabari Tia, bahwa dia sudah berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Dan pukul 19.00 WIB, dia mengabari Tia, bahwa sabu 40 kg sudah diambil dan tengah dalam perjalanan menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Pulau Merbau, lokasi yang sudah disepakati dengan kurir darat.
Nanda sudah menyiapkan kurir darat, yang terdiri dari Devi (DPO), Rohaidi (DPO), Masri, dan Juprizal. Pada pukul 22.30 WIB, mereka bergerak menuju tempat pembongkaran tual sagu di Desa Tanjung Pisang.
Jupri dan Rohaidi berboncengan dengan sepeda motor NMAX membawa satu karung goni. Sementara Devi dan Masri berboncengan membawa satu karung goni dan satu buah plastik ukuran besar. Mereka kemudian beriringan menuju Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura.