Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk memperketat proses verifikasi terhadap ribuan hunian yang menjadi target program perbaikan rumah tidak layak huni tahun ini. Langkah ini diambil guna memastikan dana stimulan dari pusat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan perbaikan tempat tinggal. Langkah pematangan validasi data dilakukan setelah ditetapkannya kuota sebanyak 4.863 unit rumah di wilayah Riau yang termasuk dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Satuan Kerja Provinsi Riau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumatera III Suwindar Agung menyatakan bahwa seluruh calon penerima harus melewati tahapan pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan yang ketat agar program berjalan lancar. Suwindar Agung juga menyampaikan harapannya terhadap kelancaran program ini, “Untuk Provinsi Riau ada 4.863 yang akan kita verifikasi atas bantuan ini, kita berharap ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dan tentu semuanya berkat dukungan bapak Plt Gubernur Riau,” ujar Suwindar Agung pada Senin (6/7/2026).
Pemerintah daerah menegaskan beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi calon penerima bantuan, seperti status kewarganegaraan dan kepemilikan tanah yang legal, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, tingkat pendapatan maksimal yang tidak melebihi upah minimum provinsi, dan komitmen belum pernah menerima bantuan serupa dalam satu dekade terakhir. Besaran dana yang dialokasikan dari APBN senilai Rp 20 juta per unit rumah, digunakan untuk renovasi hunian yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang, bukan untuk membangun ulang rumah yang rusak total.
Pelaksanaan renovasi di tingkat tapak dilakukan melalui sistem gotong royong dengan pembentukan Kelompok Penerima Bantuan yang didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan. Seluruh proses transaksi, dari pemilihan material di toko bangunan hingga pencairan dana ke rekening warga, dijamin transparan tanpa potongan atau campur tangan pihak luar. Suwindar Agung menjelaskan, “Kelompok tersebut melakukan pemilihan toko bangunan, kemudian dana ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan yang penggunaannya diawasi agar tepat sasaran. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk pemilihan toko dan pengerjaan, murni pilihan kelompok penerima.”