Pemberitahuan resmi datang dari Indragirione.com, Bengkalis – Dahari alias Ferdy telah mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis setelah Dewan Kehormatan PWI Riau memutuskan sanksi pemberhentian permanen sebagai anggota PWI pada 29 Juni 2026. KTA itu diserahkan kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin pada Jum’at (3/7/2026) siang, di sebuah kedai kopi.
Ferdy membagikan cerita tentang bagaimana dia berhasil menjadi anggota PWI pada 2015. Menurut Ferdy, ia bergabung dengan PWI karena diajak teman seprofesinya bernama Agustiawan. Pada saat itu, ia menyadari kendala karena hanya memiliki ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs), sementara persyaratan masuk PWI minimal tamatan SMA sederajat.
Setelah diyakini oleh temannya, Ferdy menggunakan fotokopi ijazah adiknya yang mirip dengannya untuk mendaftar sebagai anggota PWI. Dia kemudian mengikuti tes dan berhasil lulus menjadi anggota PWI. Beberapa tahun kemudian, dia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kategori Muda di Pekanbaru dan dinyatakan lulus sebagai wartawan yang kompeten.
Namun, hubungan antara Ferdy dan PWI mulai merenggang seiring berjalannya waktu karena berbagai alasan. Persoalan tersebut akhirnya terkait dengan keabsahan ijazah yang digunakan Ferdy saat mendaftar keanggotaan PWI. Pengurus PWI Kabupaten Bengkalis melaporkan masalah ini kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau, yang kemudian memanggil Ferdy untuk dimintai keterangan.
Ferdy mengakui kepada DK bahwa ia menggunakan ijazah palsu untuk masuk PWI. Berdasarkan pengakuan tersebut, DK menggelar sidang pleno dan mencabut keanggotaan Ferdy secara permanen. Ketua PWI Kabupaten Bengkalis, Adi Putra menghormati keputusan DK dan siap melaksanakan seluruh keputusan yang telah ditetapkan.
Adi juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan narasumber untuk memastikan status keanggotaan wartawan yang mengaku berasal dari PWI sebelum memberikan pelayanan atau akses peliputan. Adi menegaskan bahwa Ferdy sudah tidak lagi anggota PWI.
Selain pemberhentian Ferdy, Dewan Kehormatan PWI Riau juga memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan. Adi menerima keputusan tersebut sebagai evaluasi terhadap tata kelola organisasi di tingkat kabupaten.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Dewan Kehormatan PWI Riau pada 6 Maret 2025. Dalam proses pemeriksaan, Ferdy mengakui menggunakan ijazah palsu saat mengajukan keanggotaan PWI. Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menyatakan bahwa pengakuan tersebut menjadi dasar bagi DK untuk mencabut keanggotaan Ferdy secara permanen.