Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis telah resmi dikembalikan oleh Dahari alias Ferdy setelah keanggotaannya dicabut secara permanen oleh Dewan Kehormatan PWI Riau. Pencabutan tersebut dilakukan setelah Ferdy mengakui menggunakan ijazah palsu saat mendaftar menjadi anggota PWI. KTA tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin, di sebuah kedai kopi beberapa hari setelah keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau ditetapkan pada 29 Juni 2026.

Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, menegaskan bahwa sejak keputusan Dewan Kehormatan berlaku efektif, Ferdy tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. Adi juga mengimbau masyarakat dan narasumber untuk memastikan status keanggotaan wartawan yang mengaku berasal dari PWI, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Adi juga menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan Dewan Kehormatan PWI sebagai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Selain pencabutan keanggotaan Ferdy, Adi bersama Sekretaris PWI Bengkalis juga menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Pencabutan keanggotaan Ferdy merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Dewan Kehormatan PWI Riau sejak 6 Maret 2025. Dalam serangkaian pemeriksaan, Ferdy mengakui telah menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat administrasi saat mengajukan keanggotaan PWI.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan pengakuan tersebut menjadi dasar Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026, yang kemudian memutuskan mencabut status keanggotaan Ferdy secara permanen. Dalam keputusan yang sama, Dewan Kehormatan juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan.

Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan. Keputusan pemberhentian Ferdy sebagai anggota PWI berlaku efektif sejak 29 Juni 2026 dan bersifat final serta mengikat di lingkungan organisasi.