Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melimpahkan 7 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 13.00 WIB. Pelimpahan berkas dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Pekanbaru.

Ketujuh berkas perkara tersebut atas nama terdakwa berinisial BM, AN, S, RR, M, SS, dan A, semuanya berasal dari Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022. Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan 7 surat dakwaan kepada para terdakwa yang didakwa melanggar berbagai pasal.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 20 huruf a dan c, Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidiir didakwakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 126 ayat 1 UU Nomoe 1 Tahun 2023.

Proses pelimpahan berkas perkara selesai pada pukul 14.00 WIB, dan selanjutnya perkara tersebut akan memasuki tahap menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru. Kajari Pelalawan melalui Kasi Pidsus menegaskan komitmen Kejari Pelalawan dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan petani. Mereka menyatakan bahwa pupuk subsidi adalah hak petani, dan penyimpangan akan diproses tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. – mmd, rls

Editor: Novita