Upaya hukum praperadilan yang dilakukan Al (45), warga Selatpanjang dengan termohon Kapolres Meranti cq Kasat Reskrim, akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Ardian Nur Rahman menolak seluruh permohonan pemohon. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (12/5/2026) siang.

Penangkapan dan penahanan terhadap Al yang dilakukan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar dinyatakan sah. Perkara ini berawal ketika pada 18 April 2023, Al diduga melakukan pelecehan terhadap korban. Perkara ini baru dilaporkan korban pada 13 April 2026.

Menindaklanjuti laporan korban, pada tanggal 14 April penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hari berikutnya, tanggal 15 April dilakukan upaya paksa terhadap Al dan kemudian diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menahan tersangka berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan surat pemeriksaan kejiwaan korban dari psikolog, tanpa Visum Et Repertum.

Kuasa hukum pemohon mempersoalkan prosesnya yang cepat dan visum hasilnya negatif. Selain itu, ia juga mempertanyakan keterlambatan dalam menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka. Celah ini dijadikan pijakan oleh kuasa hukum untuk menggugat praperadilan Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim.

Namun, upaya hukum tersebut gagal, karena hakim tunggal Ardian Nur Rahman menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Sementara itu, Aipda Erita Swin dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti menyatakan bahwa pihaknya masih melengkapi petunjuk jaksa terkait proses hukum tersangka Al. “Berkasnya masih P19,” ujarnya.