Pemerintah Kota Pekanbaru memperluas jangkauan pengawasan angkutan barang dengan menyasar kawasan perbatasan kota. Langkah ini diambil untuk menghadang truk bertonase besar serta kendaraan over dimension over load (ODOL) agar tidak menyusup ke jalan-jalan protokol pada jam sibuk. Selain mengandalkan razia stasioner yang berpindah-pindah lokasi, skema pengawasan kini diperkuat dengan patroli bergerak (patroli hunting) di jalur-jalur masuk utama menuju pusat kota. Pembatasan aktivitas angkutan barang ini tetap diberlakukan secara ketat mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi menjelaskan bahwa personel di lapangan tidak akan lagi memberikan toleransi berupa teguran lisan. Setiap pengemudi truk raksasa yang kedapatan melanggar aturan waktu operasional maupun dimensi kendaraan akan langsung dijatuhi sanksi bukti pelanggaran (tilang) di tempat. Strategi pengetatan di pintu masuk ini berkaca pada hasil operasi gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di area depan Purna MTQ awal pekan lalu.
Dalam razia tersebut, petugas menjaring 15 unit truk yang terbukti tidak mengantongi dokumen uji kelayakan kendaraan (KIR) serta melanggar zona waktu melintas. Selain tindakan langsung, sistem pengawasan berbasis digital juga mencatat seratus pelanggaran yang terekam melalui tilang elektronik. Otoritas perhubungan menegaskan, konsistensi penindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta melindungi infrastruktur jalan kota dari kerusakan dini akibat beban muatan yang berlebih.
Pengawasan di wilayah-wilayah pinggiran yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga akan menjadi fokus utama dalam rangkaian operasi rutin ke depan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat beban muatan yang melebihi batas. Dengan demikian, pengawasan di kawasan perbatasan kota akan menjadi prioritas dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.