Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengambil langkah drastis demi menjaga kualitas pelayanan publik di sektor perparkiran. Melalui Unit Pelaksana Teknis Perparkiran, otoritas transportasi daerah tersebut resmi memberhentikan seorang juru parkir yang kedapatan mengintimidasi pengguna jasa di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki.

Pemecatan ini dipicu oleh insiden diskriminasi dan pengancaman verbal yang dilakukan oleh oknum petugas parkir di area sebuah restoran cepat saji. Tindakan tegas tersebut diambil setelah otoritas terkait melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukti pelanggaran berat terhadap standar operasional prosedur pelayanan.

Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Rafit Dwi Febri mengonfirmasi bahwa personelnya langsung diterjunkan ke lokasi sesaat setelah menerima aduan dari masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi singkat pada Sabtu, 30 Mei 2026, oknum yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tidak terpuji sehingga keputusan pemutusan hubungan kerja langsung diberlakukan.

Menurut Rafit, aspek keramahan dan kesantunan merupakan harga mati dalam penyelenggaraan jasa parkir tepi jalan umum di Pekanbaru. Manajemen perparkiran tidak akan memberikan toleransi bagi petugas yang menunjukkan sikap arogan, terlebih sampai melakukan pengancaman yang dinilai mencederai rasa aman masyarakat. Pasca-pemecatan, pihak dinas juga langsung menempatkan petugas baru di titik tersebut untuk memastikan layanan kembali berjalan kondusif.

Peristiwa ini bermula ketika dua pengemudi ojek daring hendak mengambil pesanan makanan di restoran tersebut. Oknum juru parkir yang bertugas kedapatan menerapkan standar ganda dengan hanya menarik retribusi dari salah satu pengemudi. Ketegangan memuncak saat pengemudi yang dimintai uang parkir mempertanyakan urgensi pembayaran tersebut, yang kemudian direspons oleh pelaku dengan kalimat ancaman keselamatan yang dinilai sangat intimidatif.