Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhammad Zaki, buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di sebuah hotel di Kota Dumai pada Ahad, 24 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Muhammad Zaki diduga berperan sebagai perantara antara tekong laut dan pihak pengendali gudang narkoba. Gudang penyimpanan narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang bernama Ramzi yang berada di dalam rumah tahanan di Dumai. Tersangka ini telah terlibat dalam jaringan tersebut sejak tahun 2025 dengan beberapa kali aktivitas pengiriman narkotika lintas wilayah, termasuk melalui jalur perairan Selat Malaka.

Barang bukti dalam kasus ini sebelumnya telah dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah khusus di Cilegon, Banten, pada September 2025. Penangkapan Muhammad Zaki merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkotika di Indonesia, terutama di wilayah pesisir dan perbatasan yang seringkali menjadi jalur masuk peredaran gelap narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda Indonesia. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menegaskan bahwa penangkapan Muhammad Zaki adalah bagian dari strategi pemberantasan narkotika yang terus dilakukan oleh Bareskrim Polri. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penindakan terhadap kasus peredaran narkoba terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.