Pemberantasan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Sejak Januari hingga pertengahan 2026, sebanyak 843 rakit tambang emas ilegal berhasil dimusnahkan, sementara 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut telah diamankan. Penertiban dilakukan oleh Polres Kuantan Singingi bersama personel TNI dan Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui operasi gabungan di sejumlah titik sepanjang aliran Sungai Kuantan yang menjadi lokasi aktivitas PETI.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan sejumlah rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar guna menghentikan aktivitas penambangan serta mencegah penggunaan kembali. Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI, terutama pencemaran di kawasan Sungai Kuantan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI telah dibentuk di tingkat kabupaten sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah hingga masyarakat, guna membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga lingkungan.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan operasi penertiban secara berkelanjutan guna mencegah munculnya kembali aktivitas tambang emas tanpa izin. Selain itu, aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik PETI demi menjaga kelestarian Sungai Kuantan dan lingkungan sekitar. Pemberantasan PETI menjadi fokus utama Polda Riau melalui pendekatan Green Policing, yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi lingkungan.

AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Satgas bersifat multisektor untuk membangun kesadaran dari hulu sampai hilir, sejalan dengan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau. Upaya pemberantasan PETI tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum guna mencegah praktik PETI yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar Sungai Kuantan.