Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap AS, selaku Direktur CV Shift or Marine, perusahaan pelaksana Proyek Jasa Sewa Kapal Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026. Hal ini berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 26 Maret 2026, di mana Junaidi memiliki total harta kekayaan senilai Rp 678.587.796.

Junaidi memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 520 juta, alat transportasi dan mesin Rp 280 juta, harta bergerak lainnya Rp 50 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 8.141.144. Total kekayaan bersih yang dilaporkan Junaidi kepada KPK mencapai Rp 678.587.796 setelah dikurangi utang sebesar Rp 179.553.348.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, menyatakan bahwa Junaidi ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta dari tangan Junaidi yang diberikan oleh korban AS.

Junaidi diduga aktif meminta uang kepada korban AS, yang kemudian melaporkan rencana penyerahan uang kepada Kepala Dinas di Kabupaten Siak. Unit Tipidkor Polres Siak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti setelah terjadi penyerahan uang dari AS kepada Junaidi.

Dari hasil penyidikan, AS dihubungi oleh Junaidi melalui WhatsApp untuk meminta uang sebesar Rp 25 juta setelah AS mencairkan uang muka proyek senilai Rp 165 juta. AS akhirnya menyerahkan Rp 15 juta kepada Junaidi setelah merasa tertekan dengan banyaknya kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan.

Tim Unit Tipikor berhasil mengamankan uang tunai Rp 15 juta yang diduga hasil pemerasan, serta barang bukti lainnya seperti sepeda motor, tas ransel, iPhone, dan telepon seluler Oppo. Junaidi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (12/7/2026) dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kosmos menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Junaidi menghadapi ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.