Korps Bhayangkara di Provinsi Riau menaruh perhatian serius terhadap kelestarian kawasan pesisir. Upaya perlindungan lingkungan dilakukan dengan mengusut indikasi alih fungsi hutan mangrove menjadi area perkebunan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa area yang diduga mengalami perusakan merupakan Hutan Kemasyarakatan di dalam Hutan Produksi Terbatas. Kerusakan ekosistem diperkirakan telah mencapai puluhan hektare.
“Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare,” ujar Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangannya di Pekanbaru pada Rabu (15/7/2026).
Pembukaan lahan secara tidak sah terdeteksi di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir. Kerusakan bentang alam pesisir tersebut terjadi dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Untuk memastikan penegakan hukum yang objektif, kepolisian bekerja sama dengan lintas sektor, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim gabungan akan turun ke lokasi untuk mengukur luas lapangan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Penanganan kasus lingkungan di wilayah pesisir Riau menjadi prioritas dalam kebijakan korps terkait kelestarian alam. Langkah tegas akan diambil terhadap pelaku perambahan.
“Instruksi penuntasan perkara ini datang langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian di Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memerintahkan jajaran penyidik untuk bersikap profesional dan transparan selama proses pengumpulan alat bukti berlangsung,” tambah Ade Kuncoro Ridwan.
Penanganan perkara ini merupakan implementasi kebijakan Green Policing yang menitikberatkan pada penegakan hukum, perlindungan ekosistem, dan keberlanjutan lingkungan hidup.