Kepolisian Resor Siak mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi (52 tahun). Pengungkapan ini mengejutkan publik setelah baru satu bulan sebelumnya Kejaksaan Negeri Siak juga mengungkap kasus korupsi pemerasan yang melibatkan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Siak, dengan salah satu yang terlibat adalah Kabag ULP Jon Effendi.
Junaidi dan Jon Effendi yang ternyata adalah Kakak Beradik kandung, kedua-duanya terlibat dalam kasus korupsi yang sama. Junaidi menjadi tersangka atas dugaan korupsi pemerasan terhadap Direktur CV Shift or Marine, perusahaan pelaksana Proyek Jasa Sewa Kapal Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026. Operasi Tangkap Tangan dilakukan oleh Polres Siak pada 10 Juli 2026.
Jon Effendi juga ditahan oleh Kejari Siak bersama dua anak buahnya karena terlibat dalam pemerasan terhadap rekanan yang menang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025. Kejaksaan berhasil menyita uang sekitar Rp421 juta yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
Junaidi dijerat dengan Pasal Pemerasan yaitu Pasal 12 Huruf E Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Jon Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak keluarga, namun informasi lain menyatakan bahwa keduanya memang adalah kakak beradik kandung. Selain itu, terdapat dugaan harta berupa rumah mewah dengan kolam renang yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).