Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi (52 tahun), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap AS, selaku Direktur CV Shift or Marine, perusahaan pelaksana Proyek Jasa Sewa Kapal Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026. Kasus ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Siak pada 10 Juli 2026. Uang sebesar Rp15 Juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, menyatakan bahwa Junaidi diduga secara aktif meminta uang kepada korban sejak proses administrasi pencairan dana proyek. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana penyerahan uang kepada salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Siak. Unit Tipidkor kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti setelah terjadi penyerahan uang dari rekanan berinisial AS kepada Junaidi.

Pada pukul 14.17 WIB, AS dihubungi melalui WhatsApp oleh Junaidi dan diminta uang sebesar Rp25 juta setelah AS mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta. AS kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Junaidi di rumahnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS keberatan memenuhi permintaan Junaidi karena hal tersebut dapat mengganggu operasional kapal sewa yang menjadi objek kontrak.

Tim Unit Tipikor berhasil mengamankan uang tunai Rp15 juta, serta barang-barang lain yang diduga hasil pemerasan, seperti uang tunai Rp50 juta, sepeda motor RX King, tas ransel hitam, iPhone 15 Pro Max, dan telepon seluler Oppo. Junaidi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juli 2026 dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun pelaporan 2025, Junaidi melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp678.587.796 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Junaidi memiliki berbagai aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya. Total kekayaan bersih yang dilaporkan kepada KPK setelah dikurangi utang adalah Rp678.587.796. Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.