Penggugatan atas tanah seluas lebih kurang 10.335 meter persegi di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dilakukan oleh Adri Junaidi S, ahli waris yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dr Yusuf Daeng, Raihan SH, Novita Sari SH, dan Tia Surya Darmawani Laoli SH. Mereka menggugat Komandan Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Badan Pertahanan Nasional, Gubernur Riau, dan Kelurahan Sidomulyo Timur di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 413/SKK-YD/II/2026 dan saat ini sedang dalam proses persidangan.

Tanah seluas 10.335 meter persegi tersebut dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1154, tanggal 16 April 1982, merupakan milik Adri Junaidi sebagai ahli waris. Tanah tersebut selama 20 tahun dikuasai oleh TNI AU dan telah berubah menjadi lapangan golf milik TNI AU tanpa adanya pembayaran ganti rugi. Menurut Dr Yusuf Daeng, pangkalan TNI AU Pekanbaru diharapkan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya kepada media, Dr Yusuf Daeng menyatakan bahwa tanah kliennya yang telah berubah menjadi lapangan golf milik TNI AU digunakan untuk kepentingan bisnis dengan disewakan kepada masyarakat. Sidang perdana yang dilaksanakan pada 17 Juni 2026 melibatkan pihak tergugat maupun turut tergugat yang tidak hadir. Pada sidang kedua, yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, beberapa pihak hadir namun ada yang tidak, seperti Kepala Staf TNI AU, Gubernur, dan Menteri Pertahanan.

Jadwal sidang selanjutnya direncanakan pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan harapan agar semua pihak tergugat maupun turut tergugat bisa hadir secara lengkap. Kelurahan Sidomulyo sebagai tergugat tidak diizinkan untuk mengikuti persidangan karena surat kuasa yang dibawa berupa fotokopi. Penggugat, Adri Junaidi, melakukan gugatan karena penyelesaian masalah tanah yang telah berlangsung selama 20 tahun dan menghambat aktivitas masyarakat.

Surat-menyurat antara pihak penggugat dengan pihak AURI sudah dilakukan dan kuasa hukum penggugat telah mengunjungi kantor Pangkalan TNI AU di Simpang Tiga. Pihak Pangkalan AU meminta ahli waris untuk menunjukkan lokasi tanah yang diklaim, namun kesulitan karena sebagian besar telah diubah menjadi lapangan golf. Meskipun BPN sudah mengetahui lokasi yang dimaksud berdasarkan sertifikat, mereka menolak menunjukkan lokasi berdasarkan SHM yang diterbitkan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pangkalan AU meminta bukti fisik lokasi tanah yang diklaim oleh ahli waris. Namun, karena kesulitan menunjukkan lokasi yang sudah berubah menjadi lapangan golf, penggugat turut menggugat pihak BPN agar bertanggung jawab menunjukkan lokasi sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan.