PN Bengkalis Menjatuhkan Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun kepada Terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi dan Terdakwa M Nofriadi alias Padi Bin Jamaludin
Pada Kamis (9/7/2026), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai oleh Muhamad Chozin Abu Sait memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi dan terdakwa M Nofriadi alias Padi Bin Jamaludin. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara 10 kg narkotika jenis sabu.
Amar putusan ini dibacakan dalam sidang di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Bengkalis dan sesuai dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini. Keduanya merupakan residivis perkara narkotika yang sudah berulang kali mengendalikan pengiriman narkotika jaringan Indonesia-Malaysia dari dalam Lapas Bengkalis.
Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa 10 kg sabu dan 6 unit handphone berbagai merek disita untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya disita untuk negara.
Pengacara kedua terdakwa, Khairul Majid dan tim, mengajukan pleidoi agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan, namun permohonan ini tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Muhamad Chozin Abu Sait, didampingi dua hakim anggota, Trema Femula Grafit dan Taufik Hidayat, menegaskan bahwa Lapas bukan tempat bertobat, tetapi sebaliknya sebagai tempat berlindung dalam melakukan kejahatan.
Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi dan M Nofriadi alias Padi Bin Jamaludin merupakan gembong narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di Riau dan mengendalikan peredaran narkotika internasional dari balik jeruji besi Lapas Bengkalis.