Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka dan menyita delapan paket besar sabu serta satu paket besar pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada Senin (6/7/2026). Ketiga tersangka yang diamankan adalah DT (23), F (21), dan A (22).
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika di Kecamatan Bantan. Tim Opsnal Satresnarkoba dan Polsek Bantan berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka DT setelah melakukan penyelidikan.
Selama penggeledahan kendaraan, petugas menemukan delapan bungkus besar sabu dan satu bungkus besar ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam di mobil tersangka. Setelah interogasi terhadap DT, polisi berhasil menangkap tersangka kedua, F, di Kota Pekanbaru. Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada tersangka A yang ditangkap di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan bungkus besar sabu, satu bungkus besar pil ekstasi, satu mobil Daihatsu Sigra, satu sepeda motor Honda Scoopy, empat telepon genggam, dan sebuah tas panjang. Semua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Meskipun hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka negatif menggunakan narkotika, mereka tetap akan diproses hukum karena dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika sebagai bagian dari kebijakan zero tolerance terhadap kejahatan narkoba. Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dianggap sebagai kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.