Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Minggu (5/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MS. Barang bukti yang disita meliputi 10.861 gram sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, dan 496 cartridge yang mengandung etomidate senilai Rp 25,26 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang diterima tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen SH SIK MSi MTi, bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kelly L, mengenai adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Bengkalis melalui jalur laut.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Utama Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp1,43 juta, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka, MS, mengaku direkrut oleh seorang narapidana (napi) Lapas Bengkalis bernama Safrizal alias Saf alias Omo untuk mengantarkan narkotika ke Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Tersangka menerima dana operasional sebesar Rp5 juta dan dijanjikan upah Rp110 juta setelah barang berhasil diantar. Narkotika diterimanya dari Rendy, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, melalui Kepala Seksi Arsip dan hubungan masyarakat Wiwin, menyatakan bahwa pihak Lapas langsung melakukan razia besar-besaran dengan melibatkan personel Polres dan Kodim setelah menerima informasi dari Bareskrim. Razia ini berhasil mengamankan Safrizal alias Saf alias Omo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Priyo Tri Laksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari penguatan sistem pengawasan dan keamanan yang terus diperbaiki. Kerja sama dengan Polri merupakan komitmen Lapas Bengkalis untuk memutus segala akses yang merusak ketertiban di dalam maupun luar lingkungan Lapas. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diusut tuntas dan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.