Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, termasuk temuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, yang menyatakan bahwa bupati telah memberikan instruksi kepada seluruh perangkat daerah untuk serius menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Yusran menjelaskan bahwa nilai temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencerminkan kondisi saat proses audit dilakukan, dan sejak diterimanya laporan tersebut, Inspektorat bersama perangkat daerah terkait terus melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan.

Berdasarkan hasil monitoring, sekitar 26,3 persen dari total nilai temuan pada Dinas PUPR telah ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme yang ditetapkan. Afrinal Yusran juga menyampaikan bahwa setiap bulan pihak terkait terus diingatkan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan progres yang terus berjalan dan dana pengembalian yang terus disetor ke kas daerah.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong penyelesaian kewajiban oleh penyedia jasa maupun perusahaan yang masih harus menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pengawasan dan monitoring dilakukan secara berkala agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Yusran menegaskan bahwa istilah kelebihan pembayaran dalam hasil pemeriksaan BPK tidak serta-merta menunjukkan adanya pekerjaan fiktif, namun dapat terjadi akibat ketidaksesuaian volume, mutu pekerjaan, atau spesifikasi teknis dengan kontrak.

Selain menindaklanjuti rekomendasi, pemerintah daerah juga melakukan langkah perbaikan dengan meningkatkan pengawasan internal, memperkuat pembinaan kepada perangkat daerah, serta mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa guna mencegah terulangnya permasalahan serupa. Pemkab Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat memahami hasil pemeriksaan BPK secara utuh dan membedakan antara nilai temuan saat audit dengan progres tindak lanjut yang terus berjalan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Masyarakat atau pihak yang membutuhkan informasi lebih rinci mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK dapat mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik.