Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Ardi Irfandi, disebut telah menyetorkan uang sekitar Rp 800 juta kepada Sekretaris Dinas Feri Yunanda. Setoran tersebut diduga untuk memenuhi berbagai kebutuhan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Fakta tersebut terungkap saat Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). SF Hariyanto bersaksi untuk terdakwa Abdul Wahid dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Delta Tamtama.
Di hadapan jaksa penuntut umum, SF Hariyanto membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP miliknya mengenai laporan aliran dana dari mantan bawahannya itu. Aliran uang terendus setelah Ardi Irfandi dipromosikan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Siak pada akhir September atau awal Oktober 2025.
Menurut kesaksian SF Hariyanto, Ardi Irfandi sempat menemui dirinya untuk menyampaikan terima kasih atas pelantikan jabatan baru tersebut. Dalam pertemuan itu, Ardi menceritakan konflik internalnya dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arif Setiawan. Ardi merasa tertekan karena dituduh mengelola kegiatan fiktif yang menghabiskan anggaran.
Selain konflik internal, Ardi juga mengeluhkan adanya beban permintaan komisi sebesar 5 persen dari pagu proyek di Unit Pelaksana Teknis atau UPT Wilayah II. Berdasarkan pengakuan Ardi kepada SF Hariyanto, pungutan komisi itu ditujukan untuk membiayai kebutuhan Abdul Wahid yang saat itu menjabat sebagai gubernur. Beban ini dirasa berat mengingat kewajiban tunda bayar kegiatan tahun anggaran sebelumnya belum juga diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran di UPT Wilayah II tersebut langsung direspons oleh SF Hariyanto dengan memerintahkan Inspektorat Provinsi Riau melakukan audit kedinasan. Hasil pemeriksaan tim auditor menemukan adanya kelebihan pembayaran pengerjaan proyek senilai Rp 1,2 miliar. Namun, seluruh kelebihan bayar tersebut kini telah disetorkan kembali ke kas daerah.
SF Hariyanto mengaku tidak mengonfirmasi secara spesifik mengenai potongan komisi 5 persen itu kepada Abdul Wahid. Ia hanya sempat melaporkan adanya perselisihan antarpejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kepada gubernur, yang kemudian direspons Abdul Wahid agar masalah internal tersebut segera diselesaikan secara mandiri.
Mengenai operasional taktis dinas, SF Hariyanto menyatakan tidak mengetahui adanya pertemuan khusus antara para kepala UPT dan Abdul Wahid di luar kantor untuk membahas pergeseran anggaran. Ia juga baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 November 2025 sehari setelah penindakan berlangsung, ketika para kepala UPT dibawa ke Jakarta.
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap kebijakan pengelolaan keuangan daerah terkait penyelesaian utang pihak ketiga. SF Hariyanto mendengar bahwa Abdul Wahid sebenarnya menginstruksikan Sekretaris Daerah dan para kepala organisasi perangkat daerah untuk memprioritaskan pelunasan tunda bayar. Meski demikian, kebijakan itu tidak berjalan tuntas karena sejumlah kegiatan dinas baru tetap berjalan di luar prioritas tersebut. -Juh
Sumber : Cakaplah / Editor : Nab