Polsek Bengkong Amankan Pria Terduga Pelaku Asusila terhadap Anak

BATAM: SERANTAU MEDIA – Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026) menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, pada Senin (1/6) sekitar pukul 12.15 WIB.

Peristiwa ini terungkap setelah ayah korban menerima informasi dari keluarga terkait dugaan perbuatan asusila yang dialami anaknya. Pelapor kemudian mendatangi Polsek Bengkong untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta pendampingan kepolisian.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban diduga mengalami perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan dari keluarga serta pihak terkait.

Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar lebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.

Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak.

Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (rls/red)