Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu. Sebanyak 9.250,86 gram sabu dan 19.843 butir ekstasi berhasil disita dari tiga tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar pada periode 16 April hingga 7 Mei 2026.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan 49 pelaku, di antaranya 2 perempuan, dengan barang bukti berupa 1.250,86 gram sabu, 17 gram ganja, dan 433 butir ekstasi dari 41 Laporan Polisi. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Antik Lancang Kuning.

Kapolres Inhu menjelaskan bahwa ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Asmi Riyan Sembara (24), Ricky Ferdiansyah (27), dan Sunatra Jahilin (34). Mereka ditangkap pada Selasa, 26 Mei 2026, di lokasi berbeda di Kecamatan Seberida. Dari tangan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti sabu dan ekstasi.

Rinciannya, Asmi Riyan menyimpan 4 bungkus sabu dan 16.614 butir ekstasi, Ricky Ferdiansyah memiliki 1 bungkus sabu dan 96 butir ekstasi, sedangkan Sunatra Jahilin diamankan dengan 8 bungkus sabu dan 4.700 butir ekstasi. Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 9.777 gram atau 9,777 kilogram.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu berdiri. Evaluasi sementara menunjukkan bahwa Kabupaten Inhu hanya dijadikan tempat persinggahan, sementara tujuan utama peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi adalah Provinsi Jambi, namun sebagian barang haram tersebut direncanakan juga untuk diedarkan di wilayah Inhu.

Kapolres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Upaya pencegahan dan pengungkapan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.