Sidang praperadilan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan termohon Kapolres Bengkalis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (13/5/2026). Agendanya, keterangan saksi pemohon (Parlindungan Hutabarat) dan saksi termohon (penyidik Polres Bengkalis).
Sidang dipimpin hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti SH MH, dengan dihadiri kuasa hukum pemohon DT Nouvendi SH MH dan Jhonson Wilsen Manullang SH MH, sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukumnya Tim Bidkum Polda Riau dipimpin Iptu Dr Nerwan SH MH.
Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan lima orang saksi, masing Adi Putra selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Titi Akar, Sarbona Kepala Dusun Hutan Ayu, Niki Isamuddin alias Asiong, Romandut, dan Joni, orangtua Jaguar pemilik lahan sawit di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.
Dari seluruh saksi, tidak satupun yang melihat langsung siapa yang membakar kebun sawit milik pemohon dan lahan yang seamparan dengannya.
Menurut Adi yang per 13 Mei 2026 ini tidak lagi jadi Pj Kades Titi Akar, semasa dirinya menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Titi Akar, pihaknya pernah mengusulkan pelepasan areal seluas 120 hektar (dinamakan warga Petak 13), milik 40 petani termasuk di dalamnya lahan Parlindungan Hutabarat.
Hal senada juga disampaikan saksi Romandut. Dalam keterangannya, Romandut juga mengaku tidak tahu asal api. Ia tahu asal api dari lahan milik Parlindungan setelah diperiksa oleh kepolisian.
Terkait hal itu, saksi Niki Isamuddin alias Asiong saat memberi keterangan di persidangan mengakui jika dirinya memberitahu pemohon tentang kebakaran lahan.
Saksi dan Bhabinkamtibmas malam itu juga turun ke lokasi dan melihat lahan Epi Fernando alias Anong terbakar, tapi tinggal asap. Sementara di belakangnya, lahan Bun Hui masih terbakar. Sedangkan lahan Parlindungan Hutabarat belum terbakar.
Pada kesempatan itu, Joni juga membantah bahwa dirinya merupakan pekerja dari Parlindungan Hutabarat sebagaimana dituangkan penyidik dalam BAP.
Sementara itu, saksi dari Polres Bengkalis yang juga penyidik perkara tersebut, Rian, mengatakan proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain meminta keterangan saksi juga mengumpulkan barang bukti berupa pelepah sawit yang terbakar. Sementara tersangka Parlindungan Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 8 April 2026, karena menduduki kawasan hutan.