Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah menyiapkan program penghargaan bagi warga yang melaporkan pelanggaran lingkungan, khususnya pembuangan sampah liar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota. Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mewujudkan konsep Green City atau kota hijau yang bersih dan tertata.
Dalam waktu dekat, satu warga akan menerima penghargaan karena melaporkan lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Binawidya. Laporan tersebut disampaikan melalui layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) 112. “Ada warga yang akan kita beri penghargaan karena melaporkan TPS tersembunyi melalui 112. Ini bentuk apresiasi atas kepedulian masyarakat,” ujar Agung pada Senin (20/4/2026).
Agung menegaskan bahwa pemberian reward bukan hanya simbolis, melainkan langkah konkret untuk mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan lingkungan. Ia menilai bahwa peran aktif warga sangat penting untuk menekan praktik pembuangan sampah ilegal. Pemko Pekanbaru memastikan bahwa program ini akan berkelanjutan dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan TRC 112 sebagai kanal pengaduan berbagai persoalan kota.
Terkait bentuk penghargaan, Agung menyebutkan bahwa warga yang laporannya terbukti valid berpeluang mendapatkan voucher belanja dan hadiah lainnya. Selain mengawasi pembuangan sampah, pemerintah juga mengajak warga untuk mengawasi fasilitas umum dari aksi pencurian, seperti lampu jalan dan penutup drainase.
Dengan dukungan masyarakat dan pemanfaatan teknologi pelaporan, Pemko Pekanbaru optimistis bahwa kebersihan dan ketertiban kota dapat semakin terjaga.