Pemerintah Kota Pekanbaru diminta segera mengambil langkah ekstrem dengan menghentikan seluruh aktivitas pemasangan tiang dan kabel fiber optik oleh vendor di wilayah perkotaan. Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah risiko kecelakaan akibat kabel yang menjuntai serta tumpang tindih infrastruktur yang kian tidak terkendali.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, menegaskan bahwa penertiban tidak akan efektif jika izin pemasangan baru masih terus dibiarkan. Menurutnya, pembenahan kabel semrawut harus dimulai dengan moratorium aktivitas lapangan oleh para penyedia layanan internet.

“Instansi terkait harus berani menyetop aktivitas vendor. Jangan ada lagi pemasangan kabel atau tiang baru sementara proses penataan sedang berjalan,” ujar Aidhil di Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Selain penghentian aktivitas vendor, sorotan tajam tertuju pada efektivitas Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik. Meski telah dibentuk pada awal tahun 2026, pergerakan tim teknis di lapangan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan dalam mengurangi keruwetan kabel di jalan-jalan protokol maupun pemukiman.

Aidhil menyebutkan, keberadaan kabel ilegal yang dipasang secara asal-asalan masih marak ditemukan. Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengakselerasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang kuat untuk menindak penyedia infrastruktur yang nakal.

“Kami mendorong percepatan regulasi yang saat ini masih dalam tahap pengusulan. Tanpa aturan yang mengikat dan tindakan tegas dari Satgas, estetika kota akan terus rusak dan keselamatan warga tetap terancam,” tutur politisi Nasdem tersebut.

Kondisi kabel yang menjuntai rendah hingga menyentuh aspal dilaporkan sering memicu keluhan warga karena membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Dewan berharap Pemkot Pekanbaru tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga aksi nyata pemotongan kabel yang tidak berizin atau yang sudah tidak berfungsi. -Juh

Sumber : Halloriau / Editor : Nab