Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengubah mekanisme seleksi jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat sekolah menengah pertama negeri tahun ajaran 2026/2027. Pada tahun ini, pemetaan wilayah tidak lagi murni berdasarkan jarak rumah, melainkan memperluas cakupan basis kelurahan di sekitar sekolah guna menjamin pemerataan akses pendidikan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan berbasis kelurahan ini sengaja dirancang untuk mengakomodasi warga yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.

“Sistemnya sekarang berbasis kelurahan di sekitar sekolah bersangkutan. Setelah penentuan kelurahan tersebut, pemeringkatan calon peserta didik baru akan diurutkan berdasarkan titik koordinat tempat tinggal,” ujar Alek di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan persoalan klasik penumpukan pendaftar yang kerap terjadi pada mekanisme zonasi murni. Secara teknis, pendaftaran SPMB untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) negeri akan dibuka secara daring selama empat hari, yakni pada 22–25 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran untuk tingkat sekolah dasar (SD) negeri baru akan dimulai pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga menyiapkan program khusus untuk mengantisipasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya bagi warga dari keluarga prasejahtera. Dinas Pendidikan menggandeng sejumlah sekolah swasta untuk menampung calon siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri melalui jalur afirmasi. Alek menegaskan bahwa seluruh biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu yang dialihkan ke sekolah swasta mitra tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Adapun seleksi masuk tingkat SMP negeri tahun ini membuka empat jalur, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk jalur afirmasi, pemeringkatan akan merujuk pada data Desil satu hingga lima yang menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari kategori sangat miskin hingga rentan miskin. Sementara itu, untuk jalur prestasi, penilaian dibagi menjadi prestasi akademik dan non-akademik.

Jalur akademik mengombinasikan nilai rapor dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Untuk jalur non-akademik, panitia akan memvalidasi sertifikat keaktifan organisasi, seperti OSIS dan pramuka, serta piagam kejuaraan olahraga atau olimpiade sesuai petunjuk teknis kementerian. Untuk tingkat SD negeri, seleksi hanya menyaring calon siswa melalui tiga pintu utama, yaitu jalur domisili berbasis kelurahan, jalur mutasi orangtua, serta pembatasan usia mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tengah mematangkan sistem dan infrastruktur peladen agar pendaftaran daring berjalan lancar. (Bil)