Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah kios yang masih berdiri di kawasan Eks Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman dan Pasar Tengah Jalan Kahuripan, Kecamatan Tembilahan, pada Kamis, 11 Juni 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan mendukung program penataan kawasan perdagangan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Khusairi, memimpin kegiatan penertiban yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Subdenpom, Bagian Hukum, serta instansi terkait dalam Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang untuk mengosongkan lokasi dan membongkar bangunan secara mandiri.

Namun, masih terdapat sejumlah kios yang belum dibongkar hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ahmad Khusairi menyatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan perdagangan yang tertata dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Program penataan kawasan pasar menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas ruang publik dan mendukung pengembangan pusat perdagangan yang representatif di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga telah menyediakan Tempat Pasar Sementara (TPS) bagi pedagang yang terdampak relokasi, yang berlokasi di Jalan Kapten Mukhtar, belakang Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir.

Ahmad Khusairi mengapresiasi para pedagang dan masyarakat yang telah menunjukkan sikap kooperatif selama pelaksanaan kegiatan penertiban. Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif, yang merupakan wujud dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung pembangunan daerah.

Dengan penataan kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, meningkatkan kenyamanan masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik di pusat kota Tembilahan.