Pemerintah Kabupaten Siak mulai menyalurkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI periode Januari–Maret 2026 kepada 25.521 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Penyaluran ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako guna memperkuat jaring pengaman sosial di wilayah tersebut.
Berdasarkan data Kemensos RI, sebanyak 10.358 KPM kategori Desil 1–4 menerima bantuan PKH. Sementara itu, bantuan Sembako dialokasikan bagi 15.173 KPM yang masuk dalam kategori Desil 1–5. Pemerintah pusat juga menanggung iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi 98.103 jiwa warga miskin di Siak dengan nilai Rp 42.000 per orang setiap bulan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak Wan Idris menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan perangkat kecamatan hingga desa untuk mengawal distribusi bantuan tersebut. “Kami sudah menyurati camat, penghulu, hingga petugas sosial untuk memfasilitasi penyaluran melalui Bank Mandiri guna memastikan bantuan sampai ke tangan penerima,” ujar Wan Idris di Siak, Rabu (25/2/2026).
Terkait persoalan akurasi data yang kerap memicu polemik, Pemerintah Kabupaten Siak mewajibkan seluruh pemerintah desa (kampung) dan kelurahan untuk mempublikasikan daftar nama penerima bantuan secara terbuka. Langkah ini sesuai dengan Surat Bupati Siak Nomor 400.9/PPJS/39 Tahun 2026. Wan Idris menegaskan, seluruh nama penerima manfaat harus ditempel di kantor desa atau kelurahan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung.
Selain itu, rumah penerima manfaat juga akan ditandai dengan stiker khusus untuk memastikan bantuan tepat sasaran. “Pelaksanaan di lapangan harus tegas dan sesuai fakta. Tidak boleh ada kepentingan (subjektif). Kami ingin masyarakat tahu siapa saja yang berhak menerima di wilayahnya,” kata Wan Idris.
Untuk menjaga validitas data, Bupati Siak menginstruksikan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui aplikasi SIKS-NG secara berkala. Pengusulan bansos baru maupun penghapusan data penerima yang sudah tidak layak dilakukan setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulannya. Dinas Sosial setempat juga membuka dua jalur pemutakhiran, yakni jalur formal melalui laporan RT/RW dan jalur partisipasi publik melalui fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Selain bantuan dari APBN, Wan Idris menambahkan bahwa Pemkab Siak tengah menyiapkan penyaluran santunan bagi 232 anak yatim. Bantuan tersebut ditargetkan cair menjelang Idul Fitri 1447 H sebagai bentuk kompensasi sosial di tengah keterbatasan anggaran daerah.